berikut ini adalah ketentuannya :
- Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung, manusia atau selainnya, missal: Abdur Rasul (hambanya Rasul), Abdun Nabi (hambanya Nabi) dll. Sedangkan selain nama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, misal: Abdul ‘Izza (hambanya Al-‘Izza (nama patung/berhala), Abdul Ka’bah (hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (hambanya Matahari) dll.
- Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaroka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dll.
- Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.
- Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Ta’ala, misal: Al-Lat, Al-‘Uzza dll.
- Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dll.
- Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan.
- Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.
Selain nama yang diharamkan ada juga Nama-nama Yang Dimakruhkan.
- Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dll.
- Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.
- Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’un, misal: Fir’un, Qarun, Haman.
- Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifat-sifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.
- Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafzdz “agama” (الدين) , dan lafadz “Islam” (الإسلام), misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam dll.
- Dimakruhkan memberi nama ganda5), misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id dll.
- Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !